Ada Surat Wasiat Pilu pada Kasus Penemuan Mayat di Lampung
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 23 Mei 2026 19:15:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Lampung – Sesosok mayat anak perempuan tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (22/5/2026) dini hari.
Kasus penemuan mayat di Lampung ini langsung menggemparkan warga setempat, terlebih karena adanya selembar surat wasiat yang ditinggalkan di dekat jasad korban. Dalam surat tersebut, tertulis permohonan dari seseorang agar jenazah bocah tersebut diurus dan dimakamkan secara layak.
Jasad korban pertama kali diketahui oleh warga yang sedang berjalan menuju masjid untuk menunaikan salat Subuh.
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, membenarkan peristiwa penemuan mayat di Lampung ini dan menyebut kondisi tubuh korban tampak sangat kurus saat dievakuasi.
”Saat ditemukan, kondisi tubuh korban kurus. Pada bagian pinggang belakang ditemukan luka yang sudah mengalami pembusukan dan keropeng,” paparnya sebagaimana dilansir detikcom pada Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, luka di bagian pinggang luar tersebut diduga muncul karena korban sudah lama menderita sakit parah hingga hanya bisa berbaring di tempat tidur semasa hidupnya.
Dokter memperkirakan waktu kematian bocah malang dalam kasus penemuan mayat di Lampung ini belum sampai 24 jam sebelum ditemukan.
”Menurut keterangan dokter, perkiraan kematian belum lebih dari 1x24 jam. Saat ditemukan kondisi mayat masih relatif segar,” lanjut Iptu Dita.
Isi surat wasiat...
- 1
- 2



