Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Rutan KPK
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 25 Juli 2026 01:16:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung menjebloskan Febrie di Rumah Tahanan milik KPK, Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan, Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari ke depan sejak, Jumat (24/2026).
Koordinator Tim 9 itu mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Ia menjelaskan, penyidik perlu memberikan perlindungan pada Febrie mengingat ia pernah menangani kasus-kasus besar. Penahanan Febrie pun dilakukan di rutan selain milik Kejaksaan.
Di samping itu, pemilihan Rutan KPK sebagai tempat penahanan mantan Jampidsus menjadi wujud sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi.
”Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Tim 9 Kejagung diketahui telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah diperiksa selama 10 jam.
Saat dibawa ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah tampak mengenakan batik tanpa rompi tersangka. Ia juga terlihat tidak diborgol.
Sprindik Kejagung
- 1
- 2



