Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Panggil Eks Jampidsus Febrie
Cholis Anwar
Kamis, 23 Juli 2026 07:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini disusul dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi kunci, mulai dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut resmi diterbitkan pada Senin (20/7/2026).
”Benar, TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” terang Anang dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).
Penerbitan sprindik keempat ini dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkembangannya, tim khusus penyidik yang dijuluki Tim 9 memanggil empat saksi—yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS—serta seorang ahli TPPU untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Namun, dua dari empat saksi tersebut absen dari panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sementara saksi berinisial NH mangkir tanpa keterangan.
”Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026) besok,” tegas Anang.



