Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Rutan KPK
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 25 Juli 2026 01:16:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung menerbitkan Spindik Baru untuk kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah. Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan, Senin (20/7/2026).
Surat Perintah Penyidikan itu diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Sudah ada tiga spindik yang telah diterbitkan Kejagung usai pengalihan perkara Febrie Adriansyah dari Polri. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.



