Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia merespon kebijakan penetapan tarif impor baru sebesar 10% yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap produk ekspor asal Indonesia. 

Kebijakan tarif menyeluruh (across the board) ini resmi berlaku mulai Jumat (24/7/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai besaran tarif 10% tersebut masih tergolong cukup baik bagi Indonesia jika dibandingkan dengan ancaman wacana tarif tinggi sebelumnya yang sempat mencapai 19%.

”Kan berarti yang tarif 19% kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang tarif 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu.

Meski demikian, Purbaya mengakui dari sisi perdagangan global, posisi tawar Indonesia relatif sama dengan negara mitra dagang AS lainnya yang juga dikenakan besaran tarif serupa.

  

”Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” imbuhnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkap jika pemerintah RI terus berkomunikasi secara aktif dengan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR).

Pihak USTR sendiri mengapresiasi regulasi Indonesia yang dinilai berkomitmen penuh memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu pengumuman resmi hasil investigasi Section 301 terkait kapasitas berlebih (excess capacity) sektor manufaktur, sembari memperjuangkan daftar pengecualian produk (product exemptions).

Guna membendung dampak tarif anyar ini serta menjaga daya saing produk lokal, pemerintah mengambil dua langkah taktis.

Yakni menyederhanakan regulasi impor bahan baku demi menekan biaya produksi dalam negeri. Serta engoptimalkan perjanjian dagang yang ada (seperti IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP) serta merambah pasar nontradisional baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, hingga kerja sama dagang dengan Kanada.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler