Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Lamongan – Unit Reskrim Polsek Lengkong bersama Tim Resmob Polres Nganjuk membekuk pemuda berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, atas dugaan pencurian emas dan barang berharga senilai Rp120 juta.

Emas senilai ratusan juta tersebuut dicuri dari rumah warga Desa Lengkong, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (4/7/2026) lalu.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengonfirmasi jika pelaku merupakan orang dekat korban.

Ia memanfaatkan kelengahan situasi rumah saat kosong untuk menggasak perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor dari laci meja rias.

”Pelaku tahu seluk-beluk rumah korban karena merupakan orang dekat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000,” ujar Sukaca dilansir detikjatim Senin (27/7/2026).

Agar terliihat sporty... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler