Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Usai menerima laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menciduk BR.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian barang curian tersebut telah dijual seharga Rp 14,2 juta dan BPKB korban sempat digadaikan.

Uniknya, uang hasil kejahatan tersebut dipakai pelaku untuk membeli perlengkapan pendukung agar terlihat gaya (sporty), seperti raket, sepatu olahraga, telepon genggam, dan tas.

Polisi turut menyita sisa barang bukti berupa 3 gelang emas, 2 kalung, 2 anting, 1 cincin, kartu ATM, serta perlengkapan olahraga yang dibeli pelaku.

Atas perbuatannya, BR kini ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News