Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Bima – Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat menangkap dua pemuda berinisial MR (24) dan RH (26) usai kedapatan mencuri kotak amal dan sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram. Parahnya, hasil curiannya tersebut digunakan untuk bermain judi online alias judol.

Keduanya ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Kapolsek Rasanae Barat, AKP Adhar, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin (27/7/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah akibat kehilangan tabung gas LPG di rumah serta kotak amal berisi uang di sebuah warung bakso pada Minggu (26/7/2026).

”Penangkapan MR dan RH bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku,” terang Adhar dilansir dari detikbali Selasa (28/7/2026).

Barang bukti...  

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit tabung gas elpiji 3 kg dan satu kotak amal yang disembunyikan pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Na'e.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang curian lainnya. Selain judol, uang hasil kejahatan tersebut juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler