Polisi Tetapkan Tersangka Pencabulan Atlet Difabel Jepara, Ternyata...
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 28 Juli 2026 13:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menetapkan terduga pelaku pencabulan kepada atlet difabel menjadi tersangka. Ironisnya, terduga pelaku merupakan kakak ipar korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra menyebut, tersangka adalah kakak ipar korban berinisial AM (38). Pelaku sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Setelah alat bukti dirasa cukup, AM pun ditetapkan sebagai tersangka.
”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di rutan Polres Jepara,” terang AKP Andika, Selasa (28/7/2026).
Andika menjelaskan, pencabulan itu berlangsung sejak korban berusia 16 tahun. Adapun lokasi pencabulan itu di rumah pelaku. Korban dan tersangka memang tinggal serumah. Di mana pada 2021 lalu, korban sedang tidur bersama kakak perempuannya dan tersangka.
Tiba-tiba, tengah malam tersangka menyetubuhi korban dengan intimidasi. Korban sempat melawan. Namun usahanya sia-sia.
Pencabulan itu tak hanya terjadi sekali saja. Andika menyebut, tersangka, dengan cara memaksa dan ancaman, menyetubuhi korban berkali-kali hingga Oktober 2025.
”Tersangka mengancam, apabila korban tidak memenuhi keinginannya (berhubungan badan), maka tersangka mengancam akan melaporkan ke kakaknya agar tak dikasih uang jajan,” ungkap Andika.
Korban Hamil...
- 1
- 2



