Polisi Tetapkan Tersangka Pencabulan Atlet Difabel Jepara, Ternyata...
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 28 Juli 2026 13:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasus ini terungkap ketika Desember 2025, korban sering merasakan mual. Setelah berobat ke rumah sakit, rupanya korban positif hamil.
Atas tindakan itu, Andika menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas AKP Andika.
Editor: Supriyadi



