Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran serius.
Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Alex Yese Pasaribu Habeahan menyebut, proses deportasi itu dilakukan di awal tahun 2026 dengan pelanggaran berbeda.
Satu WNA dari Sudan dideportasi akibat overstay. Sedangkan dua WNA lain asal China dan Denmark, terbukti melanggar aturan dengan cara penyalahgunaan izin tinggal.
”Mereka ada yang menyalahgunakan izin tinggal. Jadi menggunakan visa wisata, tapi kemudian di sini (Jepara) melakukan pekerjaan. Kita sudah melakukan tindakan. Kita lakukan deportasi," ungkap Alex di sela-sela Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Jepara, Selasa (28/7/2026).
Alex menyebut, saat ini tercatat ada 714 WNA yang tersebar di hampir seluruh wilayah di Kota Ukir. Paling banyak berada di Kecamatan Jepara, Tahunan, Mayong dan Batealit.
”Mayoritas wisatawan. Ada juga yang bekerja,” sebut Alex.
Menurut Alex, meningkatnya jumlah WNA tersebut dikarenakan Jepara merupakan wilayah yang memiliki banyak potensi ekonomi.
Pengawasan...
- 1
- 2



