Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Blora – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menindak tegas empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang nekat bekerja secara ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Keempat WNA tersebut resmi dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke kanal resmi Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026 terkait dugaan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak ke lapangan pada 16 Juli 2026.
Di lokasi proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan, petugas menemukan empat WNA Tiongkok yang terdiri dari tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, WZY, serta satu perempuan berinisial WYM tengah aktif melakukan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 yang ditujukan untuk kegiatan prainvestasi.
Namun dalam praktiknya, mereka justru kedapatan bekerja langsung di bidang konstruksi. Aktivitas tersebut terbukti menyalahi maksud dan tujuan izin tinggal yang dikantongi.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora mendeportasi keempat WNA Tiongkok tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).
Penegakan hukum...
- 1
- 2



