Oknum ASN Lampung Timur Ditangkap Usai Tipu Pengurusan Izin Dapur MBG
Anggara Jiwandhana
Selasa, 28 Juli 2026 14:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Lampung – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur terkait dugaan kasus penipuan pengurusan izin operasional dapur MBG.
Pelaku ditangkap setelah polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengonfirmasi jika penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan.
Modus penipuan izin operasional dapur MBG ini adalah dengan menawarkan jasa pengurusan berbagai izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi ISO.
”Tersangka meminta biaya sebesar Rp72.750.000 kepada korban yang kesulitan mengurus perizinan secara mandiri,” ungkap Iksir dilansir detiksumbagsel (28/7/2026).
Cara meyakinkan korban...
Untuk meyakinkan korban, IS memanfaatkan rekam jejaknya sebagai ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur.
Tak hanya itu, pelaku bahkan nekat memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP pada tiga lembar surat keterangan proses pengajuan izin.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen perizinan tersebut tak kunjung terbit. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi menyita bukti transfer serta rekening koran sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.



