Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Rombonga Puspom TNI datangi gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jumat (28/7/2023) petang. Kedatangan para petinggi TNI mengejutkan banyak pihak.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, memimpin langsung rombonggan Puspom TNI ke gedung KPK. Rombongan ini tiba sekitar pukul 14.46 WIB.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Marsda Agung mengatakan pihaknya datang untuk bertemu pimpinan KPK. Kedatagan rombongan Puspom TNI membahas barang bukti (barbuk) kasus korupsi OTT di Basarnas.

Rombongan Puspom TNI juga disebutka membahas terkait penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Perwira tinggi TNI AL ini diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Iya (koordinasi barang bukti). Ini kita mau menyelesaikan," Demikian dikatakan Marsda Agung Hadoko, Komandan Puspom TNI.

Dalam konfrensi pers sebelumnya, Mabes TNI melalui Puspom TNI telah memberikan pernyataan terkait keterlibatan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Kepala Basarnas. TNI dalam hal ini menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Komandan Puspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Puspom TNI menyebut telah medapat informasi jika KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak. OTT KPK tersebut terkait dengan kasus suap proyek di Basarnas.

Selanjutnya Puspom TNI, mengirimkan tim untuk datang ke KPK, Tim yang dikirim ini ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pihak KPK.

Dalam pertemuan dengan KPK, disebutkan suda ada kesepakatan mengenai penanganan terhadap dua orang anggota TNI yang diduga terlibat. Puspom TNI dalam hal ini akan menangani proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri.

"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata Marsda TNI Agung Handoko.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler