Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Reformasi Gaji ASN direncanakan akan dilakukan Pemerintah mulai 2024 mendatang. Sistem penggajian ASN direncanakan menggunakan sistem sigle salary.

Seperti dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji dimana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Ini merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan akan terdiri dari gaji pokok dari unsur jabatan dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Kemudian sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Dengan demikian setiap grade akan dibagi menjadi beberapa urutan dengan nilai rupiah yang berbeda. Sehingga ada kemungkinan ASN dengan jabatan yang sama akan mendapatkan gaji berbeda.

Semua tergantung penilaian atas harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Rencana ini masih terus berproses sebelum diterapkan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, menyebut penerapan single salary masih terus dibahas. Pembahasan mengenai reformasi gaji ASN menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024.

"2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso

Komentar