Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kabut asap yang melanda di wilayah Palembang mulai menganggu aktifitas sekolah. Karena semakin tebal jam belajar di sejumlah sekolah dipersingkat.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Selatan memunculkan kabut asap tebal. Hal ini terjadi sejak Jumat (29/9/2023).

Karena kabut asap semakin tebal, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang memangkas jam belajar di sekolah-sekolah yang ada. Jam pelajaran dipotong 10 menit dan istirahat ditiadakan.

Dilansir detikSumbagsel, Sabtu (30/9/2023), kebijakan Disdik Kota Palembang tersebut dilakukan untuk melindungi para siswa dan guru. Melalui surat edaran Disdik Palembang memberlakuka aturan pemangkasan jam belajar mulai hari ini.

"Iya, mulai 30 September 2023, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dan masuk sekolah untuk siswa TK, SD, dan SMP pukul 09.00 WIB," ujar Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

Selain memangkas jam belajar sebanyak 10 menit untuk setiap mata Pelajaran, Disdik Palembang juga meniadakkan kegiatan di luar jam sekolah, seperti ekstrakuler dan kegiatan lainnya.

Kemudian waktu belajar mengajar hanya boleh dilakuka mulai jam 09.00 WIB hingga selesai, tanpa ada jam istirahat. Seluruh siswa dan guru juga diminta memakai masker selama dalam kegiatan pembelajaran.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler