
Murianews, Kudus – Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar dicopot DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil dalam sidang etik DKPP, belum lama ini.
Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, pencopotan Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran etik. Ini terkait dengan dugaan adanya transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Muhammad Agil Akbar, diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selanjutnya laporan masuk dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Dalam sidang etik DKPP, Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah pada dugaan transaksi uang di proses seleksi Anggota Panwascam. Meski tidak terbukti menerima uang, teradu Agil Akbar diketahui telah melakukan pembicaran dengan pihak calon aggota Panwascam Sukolilo.
Kasus dugaan ini dilaporkan oleh Achmad Aben Achdan, yang menyatakan harus mengirim sejumlah uang untuk bisa menjadi anggota Panwascam Sukolilo. Uang tersebut di persidangan disebutkan dikirimkan pada seseorang bernama Appridzani Syahfrullah.
DKPP menilai Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, gagal memastikan tahapan seleksi Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang ini.
"Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal itu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
"Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP," pungkas Majelis Muhammad Tio Aliansyah.