Murianews, Kudus – Setelah gelaran Pilpres dan Pileg, rakyat Indonesia akan kembali dihadapkan pada pesta demokrasi Pilkada 2024. Pemilihan kepala daerah baik di level provinsi, kabupaten/kota ini akan digelar 27 November nanti.
Meski demikian, saat ini, KPU sebagai penyelenggara, sudah memulai tahapan-tahapannya. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota saat ini tahapan Pilkada sudah dimulai. Berikut ini jadwal tahapan Pilkda 2024 yang dikeluarkan oleh KPU RI:
Jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024 yang dikeluarkan KPU RI tersebut sifatnya masih umum. Untuk jadwal tahapan Pilkada 2024 yang lebih detail disusun oleh masing-masing KPUD di daerah masing-masing, tanpa menyimpang dari ketentuan itu.



