Murianews, Jakarta – TPS Lokasi Khusus akan menjadi hal baru yang akan muncul di Pilkada 2024. KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia) tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan TPS Lokas Khusus ini.
Keberadaan TPS Lokasi Khusus disebutkan KPU RI disediakan demi memenuhi hak pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Sehingga pemilik hak pilih bisa memiliki kesempatan lebih luas untuk menyalurkan hak pilihnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 atau 27 November mendatang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.
"Dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," kata Hasyim Asyari, di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
TPS Lokasi Khusus terutama akan diberlakukan bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan, yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP. Kemudian juga masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.
Selain TPS Lokasi Khusus juga akan dibuka untuk mengantipasi adanya bencana yang mengharuskan masyarakat harus direlokasi. Meski demikian, penyediaan TPS Lokasi Khusus ini tetap mengacu pada kriteria tertentu.



