Didid menyatakan pihaknya prihatin, karena DLH Jepara menganggap pelanggaran yang dilakukan perusahaan asing di Jepara seperti hal biasa saja. Dalam hal ini DLH Jepara dinilai belum memahami substansi persoalan disampaikan pihaknya.
Dalam Audiensi yang digelar oleh Bupati Jepara, Selasa (14/5/2024) masalah ini sudah disampaikannya secara gamblang. Apapun alasannya, masalah ini seharusnya ada kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup.
”Dari awal kami sudah psimis atas kebijakan Pemkab terhadap perusahaan asing pelanggar aturan lingkungan hidup. Seperti PT. HWI misalnya. Pelanggaran yang dilakukan jelas sudah beberapa kali diperingatkan untuk dihentikan sementara dan diminta menyelesaikan segala kekurangan terkait Dokumen Lingkungan (Dokling),” ujar Didid ES, Senin (20/5/2024).
”Tetapi hal tersebut diabaikan, bahkan bangunan diresmikan tanpa kelengkapan Dokling. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah, seharusnya,” tambahnya.
Kemudian pada kasus PT Formosa juga demikian. Satu bangunan pabrik digunakan juga oleh peruahaan lain tanpa ada kelengkapan dokume lingkungan. Sudah ada peringatan juga, tetapi pelanggaran tersebut diulang kembali, dengan menambah sektor usaha yang berbeda dengan dokumen yang dimiliki.
PT Formosa disebutkan Didid, merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi tas. Tetapi sekitar dua bulan lalu, mereka juga menambah kegiatan usahanya bidang garmen, tanpa dilengkapi dokumen lingkungan.
”Ini kan jelas pelanggaran besar, apalagi saat ini baru melakukan proses adendum AMDAL-nya. Jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara menganggap ini hal yang biasa, kami merasa prihatin,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, Didid menyatakan, sebagai pemerhati lingkungan LSM Celcius akan bergerak dengan caranya sendiri. Selain itu, pihaknya juga berfikir saat ini tidak perlu lagi berkomunikasi dengan Pemkab Jepara terkait permasalah ini.
Ketakutan Pemkab Jepara terhadap kemungkinan larinya para investor asing ke luar Jepara, menurutnya adalah alasan yang kekanak-kanakan. Investor yang datang ke Indonesia, termasuk di Jepara tentu sudah mempersiapkan dan memperhatikan apa dan bagaimana prosedur investasi yang disyaratkan. Mereka pasti tidak berspekulasi terhadap investasinya.
Murianews, Jepara – DLH Jepara (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara) dinilai ragu dalam menyikapi perusahaan asing yang melanggar. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Celcius Jepara, Didid ES, Senin (20/5/2024).
Didid menyatakan pihaknya prihatin, karena DLH Jepara menganggap pelanggaran yang dilakukan perusahaan asing di Jepara seperti hal biasa saja. Dalam hal ini DLH Jepara dinilai belum memahami substansi persoalan disampaikan pihaknya.
Dalam Audiensi yang digelar oleh Bupati Jepara, Selasa (14/5/2024) masalah ini sudah disampaikannya secara gamblang. Apapun alasannya, masalah ini seharusnya ada kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup.
”Dari awal kami sudah psimis atas kebijakan Pemkab terhadap perusahaan asing pelanggar aturan lingkungan hidup. Seperti PT. HWI misalnya. Pelanggaran yang dilakukan jelas sudah beberapa kali diperingatkan untuk dihentikan sementara dan diminta menyelesaikan segala kekurangan terkait Dokumen Lingkungan (Dokling),” ujar Didid ES, Senin (20/5/2024).
”Tetapi hal tersebut diabaikan, bahkan bangunan diresmikan tanpa kelengkapan Dokling. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah, seharusnya,” tambahnya.
Kemudian pada kasus PT Formosa juga demikian. Satu bangunan pabrik digunakan juga oleh peruahaan lain tanpa ada kelengkapan dokume lingkungan. Sudah ada peringatan juga, tetapi pelanggaran tersebut diulang kembali, dengan menambah sektor usaha yang berbeda dengan dokumen yang dimiliki.
PT Formosa disebutkan Didid, merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi tas. Tetapi sekitar dua bulan lalu, mereka juga menambah kegiatan usahanya bidang garmen, tanpa dilengkapi dokumen lingkungan.
”Ini kan jelas pelanggaran besar, apalagi saat ini baru melakukan proses adendum AMDAL-nya. Jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara menganggap ini hal yang biasa, kami merasa prihatin,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, Didid menyatakan, sebagai pemerhati lingkungan LSM Celcius akan bergerak dengan caranya sendiri. Selain itu, pihaknya juga berfikir saat ini tidak perlu lagi berkomunikasi dengan Pemkab Jepara terkait permasalah ini.
Ketakutan Pemkab Jepara terhadap kemungkinan larinya para investor asing ke luar Jepara, menurutnya adalah alasan yang kekanak-kanakan. Investor yang datang ke Indonesia, termasuk di Jepara tentu sudah mempersiapkan dan memperhatikan apa dan bagaimana prosedur investasi yang disyaratkan. Mereka pasti tidak berspekulasi terhadap investasinya.
Rekomendasi hasil Audiensi......
Beberapa rekomendasi dari audiensi yang dilakukan pada Selasa (14/5/2024) juga kembali diingatkan kepada semua pihak. Pihak perusahaan diminta untuk tahu diri atas kekeliruannya dan meminta maaf. Selanjutnya, segala bentuk pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
”PT Jiale harus bertanggungjawab atas pelanggaran penyediaan kalori terhadap karyawannya. Lalu PT Jiale diminta menghentikan kegiatan pembangunan sebelum AMDAL diterbitkan,” jelas Didid menyebut rekomendasi yang disepakati.
”Berikutnya PT Jinlin tidak diperbolehkan beroperasi menggunakan bangunan PT. Formosa. PT Formosa harus menghentikan operasional garmennya sebelum terbit Dokling. Pemkab Jepara segera mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan bagi semua perusahaan. Itu rekomendasi yang disepakati,” tambahnya.
Terpisah, Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan melalui Kepala Bidang P4LH di DLH Jepara, Hermawan Oktavianto menyatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Sudah ada sanksi administrasi yang disampaikan ke perusahaan asing yang melanggar.
”Kami sudah melakukan sesuai dengan kewenangan kami sebagai institusi di Daerah. Selebihnya, memang menjadi kewenangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Hermawan Oktavianto, Senin (20/5/2024).
Dalam audiensi yang digelar Pj Bupati, Hermawan membenarkan jika berbagai dugaan pelanggaran itu diakui oleh perwakilan perusahaan yang datang. Namun demikian, ada beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan DLH Jepara.