Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Beberapa rekomendasi dari audiensi yang dilakukan pada Selasa (14/5/2024) juga kembali diingatkan kepada semua pihak. Pihak perusahaan diminta untuk tahu diri atas kekeliruannya dan meminta maaf. Selanjutnya, segala bentuk pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

”PT Jiale harus bertanggungjawab atas pelanggaran penyediaan kalori terhadap karyawannya. Lalu PT Jiale diminta menghentikan kegiatan pembangunan sebelum AMDAL diterbitkan,” jelas Didid menyebut rekomendasi yang disepakati.

”Berikutnya PT Jinlin tidak diperbolehkan beroperasi menggunakan bangunan PT. Formosa. PT Formosa harus menghentikan operasional garmennya sebelum terbit Dokling. Pemkab Jepara segera mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan bagi semua perusahaan. Itu rekomendasi yang disepakati,” tambahnya.

Terpisah, Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan melalui Kepala Bidang P4LH di DLH Jepara, Hermawan Oktavianto menyatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Sudah ada sanksi administrasi yang disampaikan ke perusahaan asing yang melanggar.

”Kami sudah melakukan sesuai dengan kewenangan kami sebagai institusi di Daerah. Selebihnya, memang menjadi kewenangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Hermawan Oktavianto, Senin (20/5/2024).

Dalam audiensi yang digelar Pj Bupati, Hermawan membenarkan jika berbagai dugaan pelanggaran itu diakui oleh perwakilan perusahaan yang datang. Namun demikian, ada beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan DLH Jepara.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler