Jumat, 21 November 2025

Beberapa rekomendasi dari audiensi yang dilakukan pada Selasa (14/5/2024) juga kembali diingatkan kepada semua pihak. Pihak perusahaan diminta untuk tahu diri atas kekeliruannya dan meminta maaf. Selanjutnya, segala bentuk pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

”PT Jiale harus bertanggungjawab atas pelanggaran penyediaan kalori terhadap karyawannya. Lalu PT Jiale diminta menghentikan kegiatan pembangunan sebelum AMDAL diterbitkan,” jelas Didid menyebut rekomendasi yang disepakati.

”Berikutnya PT Jinlin tidak diperbolehkan beroperasi menggunakan bangunan PT. Formosa. PT Formosa harus menghentikan operasional garmennya sebelum terbit Dokling. Pemkab Jepara segera mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan bagi semua perusahaan. Itu rekomendasi yang disepakati,” tambahnya.

Terpisah, Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan melalui Kepala Bidang P4LH di DLH Jepara, Hermawan Oktavianto menyatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Sudah ada sanksi administrasi yang disampaikan ke perusahaan asing yang melanggar.

”Kami sudah melakukan sesuai dengan kewenangan kami sebagai institusi di Daerah. Selebihnya, memang menjadi kewenangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Hermawan Oktavianto, Senin (20/5/2024).

Dalam audiensi yang digelar Pj Bupati, Hermawan membenarkan jika berbagai dugaan pelanggaran itu diakui oleh perwakilan perusahaan yang datang. Namun demikian, ada beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan DLH Jepara.

Komentar

Terpopuler