Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara
Budi Santoso
Kamis, 30 Mei 2024 15:46:00
Murianews, Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi gas alam cair atau LNG (Liquefied Natural Gas) di Pertamina memasuki babakan baru. Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara.
Selain tuntutan itu, terdakwa juga dituntut dengan denda Rp1 miliar atas dugaan korupsi yang melibatkannya. Kasus ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2011-2014.
"Kami penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dalam tututannya, Jaksa Wawan menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Itu seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain pidana utama, Wawan turut menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar. Kemudian juga membayar 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Jumlahya sebesar 113,83 juta dolar AS dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.
Wawan mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutan yang disampaikannya. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sikap ini yang menjadi beberapa hal yang dianggap memberatkan bagi terdakwa.
"Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya menambahkan.
Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar dalam kasus ini. Selain itu juga didakwa telah memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS. Itu dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2. Kemudian malah memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.



