Rabu, 19 November 2025

Kasus pemerkosaan di Purworejo ini menimpa dua kakak beradik. Nahar menuturkan kasus pemerkosaan ini terungkap ketika UPTD PPA Kabupaten Purworejo menerima pengaduan dari UPTD PPA Provinsi dan Komnas Perempuan pada 22 Januari 2024.

Berikutnya UPTD PPA menjangkau dan melakukan pendampingan terhadap korban anak dan keluarganya. Pada 25 Januari, UPTD PPA Purworejo menggelar rapat koordinasi dengan pihak desa dan keluarga korban untuk penanganan lebih lanjut.

Lalu pada Juni 2024, korban melahirkan anak. Berikutnya pada 12 Juni 2024, UPTD PPA Purworejo mendampingi korban melapor ke Polres Purworejo. Pada awal Oktober, tim Polda Jateng dan Inafis Polri melakukan tes DNA dengan sampel DNA bayi dari korban dengan DNA terlapor yang saat ini menjadi suami sirinya," kata Nahar.

Pada kasus tersebut terlapor hanya satu orang, yakni suami siri yang berusia dewasa. Sementara dalam kasus pemerkosaan dengan korban anak lainnya, terlapor ada dua orang berusia anak.

"Saat ini, posisi korban sudah kembali tinggal bersama ibunya di Purworejo," jelas Nahar.

Komentar