Kasus pemerkosaan di Purworejo ini menimpa dua kakak beradik. Nahar menuturkan kasus pemerkosaan ini terungkap ketika UPTD PPA Kabupaten Purworejo menerima pengaduan dari UPTD PPA Provinsi dan Komnas Perempuan pada 22 Januari 2024.
Berikutnya UPTD PPA menjangkau dan melakukan pendampingan terhadap korban anak dan keluarganya. Pada 25 Januari, UPTD PPA Purworejo menggelar rapat koordinasi dengan pihak desa dan keluarga korban untuk penanganan lebih lanjut.
Lalu pada Juni 2024, korban melahirkan anak. Berikutnya pada 12 Juni 2024, UPTD PPA Purworejo mendampingi korban melapor ke Polres Purworejo. Pada awal Oktober, tim Polda Jateng dan Inafis Polri melakukan tes DNA dengan sampel DNA bayi dari korban dengan DNA terlapor yang saat ini menjadi suami sirinya," kata Nahar.
Pada kasus tersebut terlapor hanya satu orang, yakni suami siri yang berusia dewasa. Sementara dalam kasus pemerkosaan dengan korban anak lainnya, terlapor ada dua orang berusia anak.
"Saat ini, posisi korban sudah kembali tinggal bersama ibunya di Purworejo," jelas Nahar.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti penanganan kasus pemerkosaan di Purworejo, Jawa Tengah. Mereka berharap kasus ini bisa segera dilakukan penyidikan.
Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak beradik di Purworejo, dilimpahkan ke Polda Jateng. Untuk selanjutnya diharapkan proses penangananya bisa dilakukan segera.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menanggapi kasus perkosaan ini. Kasus ini menjadi perhatian setelah penangannya dirasakan tidak serius.
"Dengan ditangani Polda, diharapkan kasus ini bisa diungkap dengan lebih baik," Ujar Nahar, seperti dilansir Antara, Senin (28/10/2024).
Selain mendorong proses hukum kasus ini, KemenPPPA juga menekankan para korban anak harus mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Purworejo. Juga dari lembaga layanan terkait lainnya.
"KemenPPPA mendorong kasus kekerasan seksual terhadap anak ini ditindaklanjuti dan pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tambah Nahar.
Kasus permerkosaan......
Kasus pemerkosaan di Purworejo ini menimpa dua kakak beradik. Nahar menuturkan kasus pemerkosaan ini terungkap ketika UPTD PPA Kabupaten Purworejo menerima pengaduan dari UPTD PPA Provinsi dan Komnas Perempuan pada 22 Januari 2024.
Berikutnya UPTD PPA menjangkau dan melakukan pendampingan terhadap korban anak dan keluarganya. Pada 25 Januari, UPTD PPA Purworejo menggelar rapat koordinasi dengan pihak desa dan keluarga korban untuk penanganan lebih lanjut.
Lalu pada Juni 2024, korban melahirkan anak. Berikutnya pada 12 Juni 2024, UPTD PPA Purworejo mendampingi korban melapor ke Polres Purworejo. Pada awal Oktober, tim Polda Jateng dan Inafis Polri melakukan tes DNA dengan sampel DNA bayi dari korban dengan DNA terlapor yang saat ini menjadi suami sirinya," kata Nahar.
Pada kasus tersebut terlapor hanya satu orang, yakni suami siri yang berusia dewasa. Sementara dalam kasus pemerkosaan dengan korban anak lainnya, terlapor ada dua orang berusia anak.
"Saat ini, posisi korban sudah kembali tinggal bersama ibunya di Purworejo," jelas Nahar.