Kamis, 20 November 2025

Murianews, Denpasar – Kasus penganiayaan yang dilakukan pasutri di Badung Bali pada anaknya sendiri terus berproses. Satreskrim Polres Badung kini menetapkan pasutri itu sebagai tersangka.

Pasutri berinisial APAS (22) dan ATH (22) kini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangkakan telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak sendiri.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/2024), dua tersangka itu diduga telah membuat anaknya mengalami patah tulang. MRRS (4), yang tidak lain adalah anak mereka sendiri, mengalami beberapa cedera.

MRRS dilaporkan telah mengalami patah tulang paha, patah bahu kiri dan mengalami infeksi akibat penganiayaan orang tuanya sendiri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, APAS dan ATH kini ditahan di Rutan Polres Badung.

Pasutri ini ditangkap petugas Polres Badung, pada Senin (28/10/2024) di Sempidi, Badung, Gianyar, Bali. Kasus ini terungkap setelah adanya postingan di media sosial yang viral.

Postingan viral......

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler