MRRS dilaporkan telah mengalami patah tulang paha, patah bahu kiri dan mengalami infeksi akibat penganiayaan orang tuanya sendiri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, APAS dan ATH kini ditahan di Rutan Polres Badung.
Pasutri ini ditangkap petugas Polres Badung, pada Senin (28/10/2024) di Sempidi, Badung, Gianyar, Bali. Kasus ini terungkap setelah adanya postingan di media sosial yang viral.
Murianews, Denpasar – Kasus penganiayaan yang dilakukan pasutri di Badung Bali pada anaknya sendiri terus berproses. Satreskrim Polres Badung kini menetapkan pasutri itu sebagai tersangka.
Pasutri berinisial APAS (22) dan ATH (22) kini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangkakan telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak sendiri.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/2024), dua tersangka itu diduga telah membuat anaknya mengalami patah tulang. MRRS (4), yang tidak lain adalah anak mereka sendiri, mengalami beberapa cedera.
MRRS dilaporkan telah mengalami patah tulang paha, patah bahu kiri dan mengalami infeksi akibat penganiayaan orang tuanya sendiri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, APAS dan ATH kini ditahan di Rutan Polres Badung.
Pasutri ini ditangkap petugas Polres Badung, pada Senin (28/10/2024) di Sempidi, Badung, Gianyar, Bali. Kasus ini terungkap setelah adanya postingan di media sosial yang viral.
Postingan viral......
Dalam postingan yag viral itu, terungkap adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan suami istri tersebut terhadap anaknya sendiri. Selanjutnya Polres Badung melakukan penanganan, sehingga kedua pelaku akhirya bisa diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah/emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel," kata Sukarma, Kamis (31/10/2024) dilansir dari Antara.
Pelaku, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Badung mengaku melakukan penganiayaan akhir bulan September 2024. Pelaku menyatakan jengkel karena pada suatu waktu di tempat usaha mereka, korban membuang kotoran di warung makan saat ada pelanggan.
"Pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan hingga terjatuh," Jelas Sukarma.
Sedangkan ATH, yang merupakan ibu korban, dalam pengakuannya menyatakan pernah beberapa kali melakukan tindakan keras terhadap anaknya. Diantaranya adalah melempar dengan telepon genggam, mencubit bibir dan memukulinya.