Kamis, 20 November 2025

Setelah pelimpahan ini, Kejati Kepri telah menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani persidangan ke-12 berkas perkara narkoba tersebut. Dua di antaranya berasal dari Kejari Batam, sedangkan tujuh lainnya berasal dari Kejati Kepri.

Menurut Iqram, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari. Sambil menunggu persiapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Persidangan untuk 12 tersangka kasus narkoba ini diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2025. Iqram menjelaskan bahwa setiap tersangka akan disidangkan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

"Sehingga akan ada 12 persidangan yang akan dilaksanakan," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Komentar

Terpopuler