Jumat, 18 April 2025

Murianews, JakartaMary Jane Veloso, warga negara Filipina yang divonis mati atas kasus penyelundupan narkoba dipindah ke Jakarta.

Terpidana mati itu dipindah dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur

Pemindahan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) malam dan sampai di Lapas Pondok Bambu pada pukul 07.30 WIB, Senin (16/12/2024) pagi tadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan di Yogyakarta menjelaskan pemindahan Mary Jane dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI.

Dia mengatakan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.

”Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB,” katanya seperti dilansir Antara.

Setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, terpidana mati itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.

Kendati demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkoba dipastikan hingga kini tidak berubah.

”Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati,” tegasnya.

Dipindahkan ke Filipina...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler