Pemindahan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) malam dan sampai di Lapas Pondok Bambu pada pukul 07.30 WIB, Senin (16/12/2024) pagi tadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan di Yogyakarta menjelaskan pemindahan Mary Jane dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI.
Dia mengatakan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.
”Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB,” katanya seperti dilansir Antara.
Setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, terpidana mati itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.
”Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati,” tegasnya.
Murianews, Jakarta – Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang divonis mati atas kasus penyelundupan narkoba dipindah ke Jakarta.
Terpidana mati itu dipindah dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur
Pemindahan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) malam dan sampai di Lapas Pondok Bambu pada pukul 07.30 WIB, Senin (16/12/2024) pagi tadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan di Yogyakarta menjelaskan pemindahan Mary Jane dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI.
Dia mengatakan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.
”Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB,” katanya seperti dilansir Antara.
Setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, terpidana mati itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.
Kendati demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkoba dipastikan hingga kini tidak berubah.
”Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati,” tegasnya.
Dipindahkan ke Filipina...
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane Veloso, bakal dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus penyelundupan narkotika.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Menurut Yusril, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.