Rabu, 19 November 2025

Dari penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah menjadi sebesar Rp 55,4 juta per orang. Jumlah ini lebih murah dibanding pada musim haji 2024 lalu.

Biaya Bipih ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji. Jumlahnya lebih murah jika dibandingkan pada 2024 lalu.

Diketahui BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 untuk setiap jemaah. Sementara itu, Bipih 2025 juga mengalami penurunan sebesar Rp 614.420,82 dibandingkan Bipih 2024 yang mendapai Rp 56.046.171,60.

Komposisi BPIH 2025 sendiri terdiri atas dua bagian utama. Sebanyak 38 persen dari biaya tersebut atau sekitar Rp 33,98 juta per jemaah akan ditanggung oleh nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Sedangkan sisanya, sebesar 62 persen atau sekitar Rp 55,43 juta per jemaah, menjadi biaya yang ditanggung oleh jemaah haji sendiri.

Komentar

Terpopuler