Dari penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah menjadi sebesar Rp 55,4 juta per orang. Jumlah ini lebih murah dibanding pada musim haji 2024 lalu.
Biaya Bipih ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji. Jumlahnya lebih murah jika dibandingkan pada 2024 lalu.
Diketahui BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 untuk setiap jemaah. Sementara itu, Bipih 2025 juga mengalami penurunan sebesar Rp 614.420,82 dibandingkan Bipih 2024 yang mendapai Rp 56.046.171,60.
Komposisi BPIH 2025 sendiri terdiri atas dua bagian utama. Sebanyak 38 persen dari biaya tersebut atau sekitar Rp 33,98 juta per jemaah akan ditanggung oleh nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Sedangkan sisanya, sebesar 62 persen atau sekitar Rp 55,43 juta per jemaah, menjadi biaya yang ditanggung oleh jemaah haji sendiri.
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pelaksanaan Ibadah Haji 2025.
KPK diperintahkan untuk mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
“Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik,” ujar Dasco saat Hadir di Rapat Panja DPR RI, seperti dilansir Antara, Selasa (7/1/2025).
Pengawasan atau pendampingan dari KPK dianggap penting mengingat beberapa temuan yang muncul terkait pelaksanaan Haji 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan hasil konsultasi bersama Komisi VIII DPR RI.
“Penting untuk mewaspadai temuan-temuan pansus yang lalu terkait manipulasi slot keberangkatan, sehingga jemaah yang berhak berangkat bisa melaksanakan ibadah haji tanpa mengurangi hak mereka,” kata Dasco.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi VIII, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa pemerintah dan Panja telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,4 juta.
Biaya Turun...
Dari penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah menjadi sebesar Rp 55,4 juta per orang. Jumlah ini lebih murah dibanding pada musim haji 2024 lalu.
Biaya Bipih ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji. Jumlahnya lebih murah jika dibandingkan pada 2024 lalu.
Diketahui BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 untuk setiap jemaah. Sementara itu, Bipih 2025 juga mengalami penurunan sebesar Rp 614.420,82 dibandingkan Bipih 2024 yang mendapai Rp 56.046.171,60.
Komposisi BPIH 2025 sendiri terdiri atas dua bagian utama. Sebanyak 38 persen dari biaya tersebut atau sekitar Rp 33,98 juta per jemaah akan ditanggung oleh nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Sedangkan sisanya, sebesar 62 persen atau sekitar Rp 55,43 juta per jemaah, menjadi biaya yang ditanggung oleh jemaah haji sendiri.