Kamis, 20 November 2025

Agus Buntung disangka melakukan tindak pelecehan seksual yang melibatkan lebih dari 15 korban. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ia diancam dengan hukuman pidana berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyandang tunadaksa dan jumlah korban yang signifikan. Jaksa memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil, meski kondisi tersangka memerlukan perlakuan khusus.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler