Senin, 24 Maret 2025

Murianews, Kudus – Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Kudus menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga bulan kepada seorang pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Sanksi ini diberikan setelah hasil pemeriksaan dari Unit Pelayanan Terpadu (ULT) dan rekomendasi dari Mahkamah Etik kampus yang memproses kasus tersebut.

Rektor IAIN Kudus, Abdurrohman Kasdi mengatakan, terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai S, terbukti melanggar sejumlah peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.

”Sebagai konsekuensi, kampus memberikan sanksi berupa skorsing. Terlapor dinonaktifkan dari segala tugas pokok dan tugas kelembagaan di IAIN Kudus,” ujar Abdurrohman kepada Murianews.com, Rabu (28/8/2024).

Selama masa skorsing, yang berlangsung dari September hingga November 2024, terduga pelaku tidak berhak menerima penghasilan apa pun dari IAIN Kudus dan diwajibkan melakukan evaluasi diri secara mendalam.

”Kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik, terutama terkait pelecehan dan kekerasan seksual,” tegas Abdurrohman.

Abdurrohman menjelaskan, terlapor melanggar Pasal 10 Peraturan Rektor IAIN Kudus Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Kemudian Pasal 5 Poin 10 Keputusan Rektor IAIN Kudus Nomor 741 Tahun 2019 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan.

Selain itu, terlapor juga melanggar Pasal 3 dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Kependidikan Non-PNS.

Penyerahan surat keputusan hukuman secara resmi dilakukan oleh Rektor IAIN Kudus, Abdurrohman Kasdi, dengan disaksikan oleh Wakil Rektor IAIN Kudus, Kepala Biro AUAK, dan Tim Kerja OKH.

”Rapat terakhir membahas kasus ini digelar pada Selasa (27/8/2024) pukul 13.00 WIB, dan pada hari itu juga dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berupa skorsing bagi terlapor,” pungkas Abdurrohman.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler