Flashdisk tersebut diduga berisi bukti penting terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pembukaan barang bukti elektronik ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ketat.
"Kami memastikan data yang ada di dalam flashdisk tersebut tetap utuh, tanpa ada perubahan atau manipulasi," ujar Asep seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/1/2025).
Proses pembukaan barang bukti elektronik ini akan melibatkan laboratorium forensik dan akan divideokan untuk memastikan validitas data. Jika isi flashdisk tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, barang tersebut akan dikembalikan.
Flashdisk itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan di dua rumah milik Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan obstruction of justice terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) atas dugaan menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah total suap yang diduga dilakukan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.
Hasto juga diduga melakukan tindakan obstruction of justice dengan memerintahkan saksi merendam ponsel Harun Masiku agar bukti hilang. Kemudian menenggelamkan ponselnya sendiri untuk menghindari penyitaan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka isi flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam rangkaian penggeledahan di rumahnya.
Flashdisk tersebut diduga berisi bukti penting terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pembukaan barang bukti elektronik ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ketat.
"Kami memastikan data yang ada di dalam flashdisk tersebut tetap utuh, tanpa ada perubahan atau manipulasi," ujar Asep seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/1/2025).
Proses pembukaan barang bukti elektronik ini akan melibatkan laboratorium forensik dan akan divideokan untuk memastikan validitas data. Jika isi flashdisk tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, barang tersebut akan dikembalikan.
Flashdisk itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan di dua rumah milik Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan obstruction of justice terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) atas dugaan menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah total suap yang diduga dilakukan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.
Hasto juga diduga melakukan tindakan obstruction of justice dengan memerintahkan saksi merendam ponsel Harun Masiku agar bukti hilang. Kemudian menenggelamkan ponselnya sendiri untuk menghindari penyitaan.
Keterangan Tak Benar...
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar kepada KPK. Semua dugaan ini dituduhkan pada Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020, juga terlibat dalam kasus suap yang sama. Buronann ini diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memastikan dirinya dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumsel I.
Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan kini menjalani bebas bersyarat. KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto dan pihak lain dilakukan untuk memastikan transparansi dan integritas lembaga penyelenggara negara.
"Penggeledahan, penyitaan, dan penyidikan dilakukan dengan prosedur hukum yang sah, tanpa ada maksud mengalihkan isu," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Selanjutnya, isi flashdisk akan dibuka dan dianalisis lebih lanjut untuk menguatkan bukti dalam kasus ini. KPK juga berkomitmen menghadirkan barang bukti elektronik tersebut di persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum.