Kamis, 20 November 2025

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana yang berat, yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain itu, tersangka terancam denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Zaky mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan kepabeanan, khususnya terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.

“Jika masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujar Zaky.

Kawasan perdagangan bebas seperti Batam sering kali menjadi lokasi yang rentan terhadap penyelundupan barang. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menjaga integritas kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas di Indonesia.

Komentar

Terpopuler