Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair, Sri Mulyani Beri Kepastian
Budi Santoso
Kamis, 6 Februari 2025 21:23:00
Murianews, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan cair.
Seperti dilansir Antara, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Meski demikian, dirinya belum bisa merinci besaran anggaran yang telah disiapkan itu.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah," ujar Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menanggapi isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Ia mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas hal tersebut. Namun, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang tengah disiapkan.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketika ditanya lebih lanjut soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya hal tersebut merupakan ranah Menteri Keuangan.
"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya.
Menghapus THR...
Sementara itu, media sosial sempat dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Isu ini mencuat seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam kebijakan efisiensi tersebut, Presiden Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.
Selain itu, dalam surat yang diterbitkan oleh Sri Mulyani, terdapat 16 pos belanja yang harus dikurangi dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
Dengan adanya kepastian dari Sri Mulyani, ASN di seluruh Indonesia kini bisa lebih tenang terkait pencairan gaji ke-13 dan 14 yang masih akan tetap berlangsung sesuai kebijakan yang ada.



