Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – VR, gadis cantik penjaga biliar di Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), harus bersiap mendekam di penjara. Selebgram berusia 19 tahun itu dibekuk Satreskrim Polres Jepara karena menjadi afiliator judi online (judol).

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Kamis (6/3/2025), gadis itu mengaku menjalani bisnis sebagai afiliator judol sejak setahun terakhir. Dengan modal pengikut Instagram 17,1 ribu akun, dia mendapatkan tawaran dari situs judol Biganslot lewat pesan singkat Instagram.

“Sudah satu tahun. Promosi (situs judol) Biganslot,” kata VR.

Selama setahun, dia mengaku dikontrak sebulan sekali. Tugasnya, mengunggah situs Biganslot di akunnya sebanyak dua kali selama 24 jam.

“Setiap hari posting di story Instagram. Dua kali selama 24 jam,” ujar dia.

VR juga mengaku bahwa promosi judol melanggar aturan. Namun itu tetap dilakukannya karena tergiur dengan bayaran yang didapat. Serta tanpa mengeluarkan modal banyak.

Selama menjadi afiliator, VR sudah mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Uang itu dia pakai untuk kebutuhan pribadi.

“Saya tergiur uangnya. Uangnya buat beli baju,” ujar gadis cantik asal Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling itu.

Ditangkap di Tempat Bilyar...

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, pihaknya menangkap VR pada 4 Maret 2025 di Eleven Biliard, di Desa Kelet. Bersama dengan tersangka, Wildan menyita barang bukti berupa ponsel merek Iphone XS warna hitam.

“Modusnya, tersangka sebagai afiliator mempromosikan situs judi online di akun medsosnya, dengan adanya tautan link (situs judol Biganslot),” ungkap AKP Wildan.

Editor: Budi Santooso

Komentar

Terpopuler