Pemkab Jepara Berencana Beli Mesin Pembakar Sampah
Budi Santoso
Jumat, 11 Juli 2025 15:11:00
Murianews, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) berencana untuk membeli mesin Insenerator atau alat pembakar sampah. Pasalnya, bantuan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tak jelas ujungnya.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, rencana bantuan TPST RDF untuk mengolah sampah menjadi bahan alternatif dari Kemen PU saat ini belum bisa terealisasi karena terkendala anggaran. Dia menyebut, anggaran untuk bantuan itu bersumber dari pinjaman.
“Bantuan RDF yang di Jepara asalnya itu dari pinjaman, karena kemarin ada kendala, pinjamannya itu mundur di tahun berikutnya 2026,” katanya, Jumat (11/7/2025).
Jika pembahasan tersebut berjalan lancar, Wiwit berharap di tahun 2026, bantuan TPST RDF untuk Kabupaten Jepara bisa terealisasi. Sebagai jalan keluar untuk mengelola produksi sampah di Kabupaten Jepara, dia menyebut Pemkab Jepara akan membeli insinerator sampah sendiri.
Menurutnya, alat pembakar sampah itu penting dimiliki. Alasannya, TPST RDF yang rencananya diberi oleh Kementerian PU itu hanya mampu mengolah sampah 100 ton per hari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan.
Di sisi lain, kata Wiwit, Sampah yang masuk ke TPA Bandengan sekitar 150 ton per hari. Artinya, masih ada 50 ton lagi yang harus ditangani.
“Kalau tidak menumpuk terus. Sehingga itu (untuk menangani kelebihan sampah) dibelikan insinerator,” ujarnya.
Masih dibahas...
Hanya saja, lanjut Wiwit, untuk penempatan insineratornya nanti apakah di TPA Bandengan atau disebar ke beberapa wilayah di Kabupaten Jepara, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara (DPRD Jepara).
Sebagai informasi, pada awal tahun 2024 Pemkab Jepara mendapat bantuan TPST RDF senilai Rp150 miliar dari Kemen PUPR. Bantuan tersebut rencananya akan terealisasi pada tahun 2025.
TPST RDF rencananya akan dibangun di atas lahan dengan luas kurang lebih 1,6 hektare di TPA Bandengan dengan waktu proses pembangunan sekitar 14 bulan. Sehingga jika didasarkan rencana awal, di tahun 2026 pengolahan sampah dengan sistem RDF sudah bisa beroperasi di Kabupaten Jepara.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) berencana untuk membeli mesin Insenerator atau alat pembakar sampah. Pasalnya, bantuan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tak jelas ujungnya.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, rencana bantuan TPST RDF untuk mengolah sampah menjadi bahan alternatif dari Kemen PU saat ini belum bisa terealisasi karena terkendala anggaran. Dia menyebut, anggaran untuk bantuan itu bersumber dari pinjaman.
“Bantuan RDF yang di Jepara asalnya itu dari pinjaman, karena kemarin ada kendala, pinjamannya itu mundur di tahun berikutnya 2026,” katanya, Jumat (11/7/2025).
Jika pembahasan tersebut berjalan lancar, Wiwit berharap di tahun 2026, bantuan TPST RDF untuk Kabupaten Jepara bisa terealisasi. Sebagai jalan keluar untuk mengelola produksi sampah di Kabupaten Jepara, dia menyebut Pemkab Jepara akan membeli insinerator sampah sendiri.
Menurutnya, alat pembakar sampah itu penting dimiliki. Alasannya, TPST RDF yang rencananya diberi oleh Kementerian PU itu hanya mampu mengolah sampah 100 ton per hari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan.
Di sisi lain, kata Wiwit, Sampah yang masuk ke TPA Bandengan sekitar 150 ton per hari. Artinya, masih ada 50 ton lagi yang harus ditangani.
“Kalau tidak menumpuk terus. Sehingga itu (untuk menangani kelebihan sampah) dibelikan insinerator,” ujarnya.
Masih dibahas...
Hanya saja, lanjut Wiwit, untuk penempatan insineratornya nanti apakah di TPA Bandengan atau disebar ke beberapa wilayah di Kabupaten Jepara, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara (DPRD Jepara).
Sebagai informasi, pada awal tahun 2024 Pemkab Jepara mendapat bantuan TPST RDF senilai Rp150 miliar dari Kemen PUPR. Bantuan tersebut rencananya akan terealisasi pada tahun 2025.
TPST RDF rencananya akan dibangun di atas lahan dengan luas kurang lebih 1,6 hektare di TPA Bandengan dengan waktu proses pembangunan sekitar 14 bulan. Sehingga jika didasarkan rencana awal, di tahun 2026 pengolahan sampah dengan sistem RDF sudah bisa beroperasi di Kabupaten Jepara.
Editor: Budi Santoso