Rabu, 19 November 2025

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan mereka, tujuh orang anggota Brimob tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran. Sebagai bentuk tindakan awal, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

“Kami Patsus selama 20 hari,” ujar Irjen Pol Abdul Karim, dalam keterangan persnya, Jumat (29/8/2025).

Dalam persidangan Divisi Propam Polri, tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini mengenakan kaos berwarna oranye. Mereka diperiksa secara intensif oleh sejumlah anggota Propam terkait keterlibatan masing-masing dalam insiden tersebut.

Kasus ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan adanya sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepolisian yang berlaku, juga dimungkinkan masih ada.

Komentar

Terpopuler