Jumat, 21 November 2025

Lebih jauh, Purbaya menyebut dana tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. Sebenarnya uang apa itu masih akan ditelusuri. Di bank-bank itu ditulis sebagai uang milik pemerintah pusat.

Purbaya juga menjelaskan, sistem perbankan seharusnya memiliki kode uang pemerintah. Sehingga identitas dana tersebut mestinya dapat dilacak. Termasuk adanya dana pemerintah yang tercatat di Bank Indonesia namun belum sepenuhnya jelas statusnya, juga akan diclearkan.

“Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas,” kata Purbaya.

Jumlah dana milik pemerintah yang disimpan dalam bentuk deposito, menurut Purbaya nilainya terlalu besar. Pihaknya khawatir kebijakan itu justru menimbulkan kerugian karena bunga simpanan lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah.

“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegasnya.

Purbaya menegaskan, investigasi yang dilakukan pihaknya untuk memastikan ada atau tidak adanya praktik penyimpanan dana pemerintah yang tidak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara.

Komentar

Terpopuler