Menkeu Purbaya Kaji Penurunan PPN, DPR Usul Jadi 8 Persen
Cholis Anwar
Rabu, 15 Oktober 2025 12:17:00
Murianews, Jakarta – Wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaji oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mendapat dukungan kuat dari Parlemen.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bahkan mengusulkan agar tarif PPN diturunkan hingga ke level 8 persen demi mendongkrak daya beli masyarakat.
Misbakhun, yang merupakan politikus Partai Golkar, dikenal konsisten menentang kenaikan PPN.
Ia pernah menolak kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang sedianya berlaku pada Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan 12 persen tersebut akhirnya hanya diterapkan untuk barang mewah.
”Saya yang waktu itu mengingatkan supaya (kenaikan) PPN ini ditahan benar,” kata Misbakhun dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/10/2025).
Menurut Misbakhun, di tengah tekanan daya beli masyarakat yang besar saat ini, pemerintah seharusnya tidak hanya menahan kenaikan, tetapi juga mempertimbangkan penurunan tarif.
”Kalau perlu PPN kita turunkan kembali ke 10 persen dan kalau perlu ke 8 persen. Untuk apa? Mengangkat daya beli masyarakat. Nah ini dalam rangka apa? Seperti yang disampaikan, kita menghadapi tekanan di daya beli,” tegasnya.
Turunkan tarif PPN...
- 1
- 2



