Infografis: Daftar Barang-Jasa yang Kena PPN 12 Persen dan Tidak
Zulkifli Fahmi
Kamis, 2 Januari 2025 23:59:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan pengenaan PPN 12 persen hanya pada barang-barang mewah. Di mana, barang tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
Sedangkan barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN 11 persen tidak jadi dinaikkan alias masih tetap dikenakan PPN 11 persen.
Adapun barang-jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat PPN-nya 0 persen, alias tidak dikenakan pajak. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Berikut daftar barang yang dikenai PPN 12 persen:
Bebas PPN...
- 1
- 2





