Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Meski pemerintah merevisi kebijakan pengenaan PPN 12 persen, sejumlah stimulus yang disiapkan tetap akan diberikan.

Diketahui, Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kembali pengenaan PPN 12 Persen hanya untuk barang mewah. Yakni yang tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

Kemudian barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN 11 persen, nilai PPN-nya tidak naik. Sedangkan, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tetap tidak dikenai PPN.

Dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024) seperti disiarkan di YouTube Kemenkeu RI, Sri Mulyani menjelaskan, total stimulus dari kebijakan PPN 12 persen yang diberikan sebesar Rp 265 triliun.

’’Yang tadi disampaikan Bapak Presiden yang Rp 38 triliun itu adalah hanya stimulus yang memang tambahan. Tapi sebetulnya, total stimulus adalah Rp 265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan,’’ katanya, dikutip Rabu (1/1/2025).

Beberapa stimulus itu yakni, pemberian bantuan pangan beras selama dua bulan pada Januari-Februari. Bantuan itu untuk 16 juta penerima dengan masing-masing mendapatkan 10 kg.

Kemudian, pelanggan listrik dengan daya 2.200 Va ke bawah atau lebih rendah diberikan diskon 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari. Untuk pekerja yang mengalami PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta kemudahan akses.

Stimulus untuk UMKM

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler