Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti rapat akhir tahun 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.
’’Kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya, supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,’’ kata Presiden Prabowo seperti disiarkan di YouTube Kemenkeu RI.
Ia mencontohkan, di antaranya yakni penggunaan pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah.
’’Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah,’’ katanya.
Artinya, Prabowo melanjutkan, untuk barang dan jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan tarif PPN. Barang-barang yang tidak tergolong barang mewah besaran PPNnya tetap sebagaimana yang ditetapkan sejak 2022.
Murianews, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen resmi diumumkan berlaku 1 Januari 2025. Hanya saja, Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti rapat akhir tahun 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.
’’Kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya, supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,’’ kata Presiden Prabowo seperti disiarkan di YouTube Kemenkeu RI.
Prabowo menegaskan kembali, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah atau PPnBM yang dikonsumsi masyarakat mampu.
Ia mencontohkan, di antaranya yakni penggunaan pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah.
’’Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah,’’ katanya.
Artinya, Prabowo melanjutkan, untuk barang dan jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan tarif PPN. Barang-barang yang tidak tergolong barang mewah besaran PPNnya tetap sebagaimana yang ditetapkan sejak 2022.
Kebutuhan Pokok Masyarakat tetap Bebas PPN...
Kemudian untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.
’’Saya ulangi barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak ya, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,’’ imbuhnya.
Presiden menjelaskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Dalam penerapan kebijakan PPN 12 Persen, pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun sebagaimana yang pernah diumumkan sebelumnya.
’’Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya,’’ jelasnya.
Daftar barang yang dapat pembebasan PPN
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
’’Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 T,’’ jelasnya.
Adapun barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
’’Dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan Pro rakyat. Hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait,’’ pungkasnya.