Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen resmi diumumkan berlaku 1 Januari 2025. Hanya saja, Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti rapat akhir tahun 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.

’’Kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya, supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,’’ kata Presiden Prabowo seperti disiarkan di YouTube Kemenkeu RI.

Prabowo menegaskan kembali, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah atau PPnBM yang dikonsumsi masyarakat mampu.

Ia mencontohkan, di antaranya yakni penggunaan pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah.

’’Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah,’’ katanya.

Artinya, Prabowo melanjutkan, untuk barang dan jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan tarif PPN. Barang-barang yang tidak tergolong barang mewah besaran PPNnya tetap sebagaimana yang ditetapkan sejak 2022.

Kebutuhan Pokok Masyarakat tetap Bebas PPN...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler