Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah berencana memberlakukan PPN 12 persen untuk layanan kesehatan kelas VIP di rumah sakit atau fasilitas kesehatan VIP.

Menanggapi itu, Ketua IDI Kudus, Jawa Tengah dr Wahyu Wijanarko mengatakan pihaknya akan mencermati rencana tarif PPN 12 persen.

Tujuannya guna memberikan masukan yang konstrukstif bagi para pemangku kebijakan agar layanan kesehatan masyarakat di Kudus tetap berjalan optimal dan lebih baik.

Wahyu mengingatkan, meski pemerintah menyebut kenaikan PPN 12 persen itu untuk mendukung program kesejahteraan, termasuk bidang pemerintah, pihaknya meminta ada regulasi yang ketat.

’’Pemerintah harus mengeluarkan regulasi kebijakan yang baik agar tidak memberi ruang untuk potensi-potensi koruptif,’’ ujar Wahyu, Jumat (27/12/2024).

Wahyu percaya para pengambil kebijakan telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif berkaitan dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen untuk layanan kesehatan kelas VIP.

’’Layanan kesehatan merupakan ekosistem yang kompleks sehingga perlu cermat untuk mengatasi setiap dinamika yang ada di dalamnya,’’ imbuhnya.

Kendati demikian, ia memprediksi kenaikan tarif PPN 12 persen di Kudus tak memberi dampak besar bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Manfaatkan JKN

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler