Sebab, biaya untuk berobat ke luar negeri belum tentu murah.
’’Saya rasa kok tidak ya. Berobat ke luar negeri kan biayanya juga jauh lebih mahal,’’ ungkapnya.
Murianews, Kudus – Pemerintah berencana memberlakukan PPN 12 persen untuk layanan kesehatan kelas VIP di rumah sakit atau fasilitas kesehatan VIP.
Menanggapi itu, Ketua IDI Kudus, Jawa Tengah dr Wahyu Wijanarko mengatakan pihaknya akan mencermati rencana tarif PPN 12 persen.
Tujuannya guna memberikan masukan yang konstrukstif bagi para pemangku kebijakan agar layanan kesehatan masyarakat di Kudus tetap berjalan optimal dan lebih baik.
Wahyu mengingatkan, meski pemerintah menyebut kenaikan PPN 12 persen itu untuk mendukung program kesejahteraan, termasuk bidang pemerintah, pihaknya meminta ada regulasi yang ketat.
’’Pemerintah harus mengeluarkan regulasi kebijakan yang baik agar tidak memberi ruang untuk potensi-potensi koruptif,’’ ujar Wahyu, Jumat (27/12/2024).
Wahyu percaya para pengambil kebijakan telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif berkaitan dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen untuk layanan kesehatan kelas VIP.
’’Layanan kesehatan merupakan ekosistem yang kompleks sehingga perlu cermat untuk mengatasi setiap dinamika yang ada di dalamnya,’’ imbuhnya.
Kendati demikian, ia memprediksi kenaikan tarif PPN 12 persen di Kudus tak memberi dampak besar bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Manfaatkan JKN
Sebab, warga Kudus telah mencapai universal health coverage sebesar 99 persen. Artinya masyarakat cenderung memanfaatkan program JKN untuk pelayanan kesehatan.
’’Untuk di Kudus saya melihatnya kemungkinan tidak terlalu berdampak bagi masyarakat. Sebab, saat ini mayoritas masyarakat Kudus cenderung berobat menggunakan BPJS Kesehatan,’’ katanya.
Namun, ia tak menampik masih ada beberapa masyarakat yang tetap memilih fasilitas VIP yang ditawarkan rumah sakit di Kudus.
Sementara itu, Dosen Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kudus, Jawa Tengah, Nor Hadi menilai rencana PPN 12 persen untuk pelayanan VIP merupakan hal yang wajar.
Namun, pemerintah harus memantapkan teknis pelaksanaan di lapangan.
’’Layanan VIP di rumah sakit biasanya digunakan oleh orang yang punya uang berlebih. Wajar kalau pelayanan yang serba cepat dan VIP itu dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen,’’ katanya, Jumat (27/12/2024).
Namun, ia tidak sependapat apabila ada kenaikan tarif PPN 12 persen untuk pasien menengah ke bawah. Sebab hal itu akan membebani masyarakat.
’’Asal jangan pelayanan yang kelas BPJS yang dibebani tarif PPN 12 persen karena akan menyulitkan masyarakat,’’ ucapnya.
Tak Berobat ke Luar Negeri...
Ia juga tak sependapat dengan dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada layanan kesehatan VIP di rumah sakit membuat masyarakat berobat ke luar negeri.
Sebab, biaya untuk berobat ke luar negeri belum tentu murah.
’’Saya rasa kok tidak ya. Berobat ke luar negeri kan biayanya juga jauh lebih mahal,’’ ungkapnya.
Editor: Zulkifli Fahmi