Kamis, 20 November 2025

Kemudian untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

’’Saya ulangi barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak ya, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,’’ imbuhnya.

Presiden menjelaskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

Dalam penerapan kebijakan PPN 12 Persen, pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun sebagaimana yang pernah diumumkan sebelumnya.

’’Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya,’’ jelasnya.

Daftar barang yang dapat pembebasan PPN

Komentar

Terpopuler