Kamis, 20 November 2025

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

’’Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 T,’’ jelasnya.

Adapun barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

’’Dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan Pro rakyat. Hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait,’’ pungkasnya.

Komentar

Terpopuler