Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk layanan kesehatan kelas VIP menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk direktur rumah sakit di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

Direktur RSI Sunan Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima petunjuk teknis terkait mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Ia berharap pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. 

”Terkait kenaikan PPN 12 persen sampai saat ini belum ada kejelasan apakah dikenakan untuk pasien VIP atau bagaimana,” ujarnya, Jumat (27/12/2024). 

Menurutnya, penerapan tarif PPN untuk layanan kesehatan kelas VIP di rumah sakit masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah bagaimana perlakuan tarif terhadap pasien BPJS yang memilih naik kelas ke VIP. 

”Apakah PPN-nya tetap 12 persen atau sebagian saja yang dikenakan? Kemudian teknis penerapannya juga belum jelas,” tambahnya. 

Dokter Ahmad menjelaskan, biaya pengadaan alat kesehatan saat ini sudah tinggi, sehingga tarif pelayanan juga ikut meningkat. Jika PPN 12 persen diberlakukan, dikhawatirkan akan menambah beban biaya layanan kesehatan. 

”Kondisi saat ini saja biaya alat kesehatan sudah mahal, dan ini akan berpengaruh pada tarif pelayanan yang lebih tinggi,” terangnya. 

Berobat ke LN...

  • 1
  • 2

Komentar