PPN 12 Persen Hanya Dikenakan pada Barang Mewah, Ini Daftarnya
Zulkifli Fahmi
Rabu, 1 Januari 2025 07:40:00
Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Itu disampaikan usai rapat akhir tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.
’’Kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya, supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,’’ kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers seperti disiarkan di YouTube Kemenkeu RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, barang-barang mewah tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.
Di mana, peraturan itu merupakan Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sri Mulyani menjelaskan hanya ada beberapa kelompok barang mewah yang diatur dalam regulasi itu. Barang-barang itu yang nantinya dikenakan PPN 12 persen.
Adapun kelompok barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, seperti rumah huni mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Jet Pribadi...
Baca Juga



