Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Itu disampaikan usai rapat akhir tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam. 

’’Kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya, supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,’’ kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers seperti disiarkan di YouTube Kemenkeu RI. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, barang-barang mewah tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. 

Di mana, peraturan itu merupakan Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Sri Mulyani menjelaskan hanya ada beberapa kelompok barang mewah yang diatur dalam regulasi itu. Barang-barang itu yang nantinya dikenakan PPN 12 persen.

Adapun kelompok barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, seperti rumah huni mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Jet Pribadi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler