Rabu, 19 November 2025

Lalu, kelompok pesawat udara lain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter atau jet pribadi. 

Selanjutnya, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.  

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri serta revolver dan pistol, senjata api dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht. Serta, kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 

’’Jadi itu saja yang kena (PPN) 12 persen,’’ katanya. 

Sedangkan yang selama ini sudah dikenai PPN 11 Persen, tidak ada kenaikan. 

’’Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering (muncul) di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,’’ tegasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler