Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Itu disampaikan usai rapat akhir tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam. 

’’Kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya, supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,’’ kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers seperti disiarkan di YouTube Kemenkeu RI. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, barang-barang mewah tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. 

Di mana, peraturan itu merupakan Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Sri Mulyani menjelaskan hanya ada beberapa kelompok barang mewah yang diatur dalam regulasi itu. Barang-barang itu yang nantinya dikenakan PPN 12 persen.

Adapun kelompok barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, seperti rumah huni mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Jet Pribadi...

Lalu, kelompok pesawat udara lain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter atau jet pribadi. 

Selanjutnya, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.  

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri serta revolver dan pistol, senjata api dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht. Serta, kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 

’’Jadi itu saja yang kena (PPN) 12 persen,’’ katanya. 

Sedangkan yang selama ini sudah dikenai PPN 11 Persen, tidak ada kenaikan. 

’’Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering (muncul) di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,’’ tegasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler