Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Perpanjangan untuk PPH final dari UMKM sebesar 0,5 persen dari omset sampai dengan tahun 2025 akhir dan UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta tidak membayar PPh atau pajak penghasilan.

’’Jadi nol pajaknya,’’ tegas Sri Mulyani.

Insentif PPh pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai 10 juta juga ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan untuk industri Padat Karya juga akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunganya 5 persen.

Bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor Padat Karya, 50 persen iurannya akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dan insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid, dan pembelian rumah juga mendapatkan stimulus.

PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas 2 miliar pertamanya dikenakan diskon 100 persen pada semester pertama dan 50 persen di semester kedua.

’’PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni, 100 persen diskonnya dan untuk semester keduanya diskonnya turun 50 persen,’’ katanya.

Diharapkan dapat Perbaiki Ekonomi Masyarakat...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler