Jumat, 21 November 2025

Perpanjangan untuk PPH final dari UMKM sebesar 0,5 persen dari omset sampai dengan tahun 2025 akhir dan UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta tidak membayar PPh atau pajak penghasilan.

’’Jadi nol pajaknya,’’ tegas Sri Mulyani.

Insentif PPh pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai 10 juta juga ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan untuk industri Padat Karya juga akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunganya 5 persen.

Bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor Padat Karya, 50 persen iurannya akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dan insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid, dan pembelian rumah juga mendapatkan stimulus.

PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas 2 miliar pertamanya dikenakan diskon 100 persen pada semester pertama dan 50 persen di semester kedua.

’’PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni, 100 persen diskonnya dan untuk semester keduanya diskonnya turun 50 persen,’’ katanya.

Diharapkan dapat Perbaiki Ekonomi Masyarakat...

Komentar

Terpopuler