Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen khusus untuk barang mewah.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (31/12/2024), dan mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025).
Dalam itu, Pasal 2 Ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa tarif PPN 12 persen diterapkan untuk barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor serta barang lainnya yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, tarif PPN yang dikenakan tetap efektif sebesar 11 persen. Tarif ini dihitung melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang.
Sebagai ilustrasi, pembelian barang dengan harga Rp 50 juta akan dihitung menggunakan DPP nilai lain menjadi Rp 45,83 juta.
Tarif PPN 12 persen kemudian diterapkan, menghasilkan nilai pajak sebesar Rp 5,5 juta. Hasil ini sama dengan penerapan tarif langsung 11 persen dari harga barang, yaitu Rp 5,5 juta.
PMK 131Tahun 2024 juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah selama periode 1-31 Januari 2025. Dalam masa transisi ini, tarif PPN barang mewah tetap dikenakan sebesar 11 persen menggunakan mekanisme nilai lain.
Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan penuh berdasarkan harga jual atau nilai impor barang mewah tanpa mekanisme DPP nilai lain.
Untuk mengetahui isi lengkap PMK 131 Tahun 2024, klik di sini.



